Petani Kota Semarang Diuntungkan Lewat Skema Retribusi Lahan Perda No 4 Tahun 2025

Sabtu, 22 November 2025 - 20:45 WIB
Regulasi ini tidak hanya menetapkan retribusi lahan khusus bagi petani Kota Semarang, tetapi juga memberikan ruang perpanjangan penggunaan lahan dengan mekanisme yang sederhana.

"Di dalam Perda tersebut mengatur tentang objek retribusi pemanfaatan aset untuk lahan pertanian/perkebunan tarif khusus," imbuhnya.

Dengan demikian, petani dapat mengakses lahan pertanian tanpa harus menanggung beban tarif sewa yang tinggi.

Ia juga menegaskan kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan Pemkot Semarang kepada petani Kota Semarang sekaligus langkah menjaga ketahanan pangan di daerah.

“Retribusi lahan yang ringan dan bisa diperpanjang membuat petani Kota Semarang lebih tenang, dan lahan pertanian tetap terjaga fungsinya,” pungkas wali kota.

Dengan formulasi baru tersebut, Pemkot berharap sektor pertanian Kota Semarang tetap berjalan stabil dan memberikan kontribusi penting bagi kebutuhan pangan warga.
(unt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!