Ketua DPD Ajak Senator Advokasi Penyandang Disabilitas
Senin, 14 September 2020 - 18:12 WIB
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AA La Nyalla Mahmud Mattalitti meminta para anggota DPD atau senator di 34 provinsi melakukan pengawasan terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas di Indonesia.
Dia menyoroti tiga isu utama yang menjadi kepentingan sekaligus hak para penyandang disabilitas. Tiga isu itu ada di antara 26 hak disabilitas yang dijamin undang-undang, yakni hak akses kesehatan, pendidikan dan pekerjaan.
“Saya minta para senator memasukkan dalam agenda reses masing-masing untuk melihat secara langsung di daerah, bagaimana tiga hak tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah,” kata La Nyalla saat menerima pengurus DPP Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) di kediaman di Jakarta, Senin (14/9/2020) dalam siaran pers yang diterima SINDOnews.
Menurut dia, DPD meminta data dan masukan dari pengurus PPDI tentang implementasi di lapangan mengenai tiga hak tersebut. Terutama praktik kewajiban penyerapan kuota pekerja difabel sebesar 1 persen untuk perusahaan swasta nasional dan 2 persen untuk BUMN dan instansi pemerintahan.
“Ini perlu dilakukan check and recheck di lapangan, termasuk berapa yang wiraswasta dan apa kendala yang dihadapi,” tandasnya. . (Baca: Komnas HAM Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber)
Berdasarkan di Kemensos tentang kelompok penduduk usia produktif, 19 sampai 59 tahun yang tercatat sebanyak 162 juta jiwa lebih terdapat penyandang disabilitas kategori sedang sekitar 9,5 juta jiwa.
Sementara penyandang disabilitas kategori berat tercacat 1,4 juta jiwa. “Karena bagi kami, konstitusi di Pasal 27 Ayat 2 UUD NRI 1945 sudah jelas menyatakan tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” ungkapnya.
Demikian juga dengan akses Pendidikan. Masih banyak anak penyandang disabilitas atau anak berkebutuhan khusus yang belum bisa masuk di sekolah umum.( )
Dengan demikian, lanjut dia, terpaksa masuk di SLB. Hal ini diakibatkan karena masih banyak guru sekolah yang belum memiliki kemampuan ilmu atau pengetahuan tentang metode pendidikan terhadap anak berkebutuhan khusus.
Dia menyoroti tiga isu utama yang menjadi kepentingan sekaligus hak para penyandang disabilitas. Tiga isu itu ada di antara 26 hak disabilitas yang dijamin undang-undang, yakni hak akses kesehatan, pendidikan dan pekerjaan.
“Saya minta para senator memasukkan dalam agenda reses masing-masing untuk melihat secara langsung di daerah, bagaimana tiga hak tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah,” kata La Nyalla saat menerima pengurus DPP Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) di kediaman di Jakarta, Senin (14/9/2020) dalam siaran pers yang diterima SINDOnews.
Menurut dia, DPD meminta data dan masukan dari pengurus PPDI tentang implementasi di lapangan mengenai tiga hak tersebut. Terutama praktik kewajiban penyerapan kuota pekerja difabel sebesar 1 persen untuk perusahaan swasta nasional dan 2 persen untuk BUMN dan instansi pemerintahan.
“Ini perlu dilakukan check and recheck di lapangan, termasuk berapa yang wiraswasta dan apa kendala yang dihadapi,” tandasnya. . (Baca: Komnas HAM Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber)
Berdasarkan di Kemensos tentang kelompok penduduk usia produktif, 19 sampai 59 tahun yang tercatat sebanyak 162 juta jiwa lebih terdapat penyandang disabilitas kategori sedang sekitar 9,5 juta jiwa.
Sementara penyandang disabilitas kategori berat tercacat 1,4 juta jiwa. “Karena bagi kami, konstitusi di Pasal 27 Ayat 2 UUD NRI 1945 sudah jelas menyatakan tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” ungkapnya.
Demikian juga dengan akses Pendidikan. Masih banyak anak penyandang disabilitas atau anak berkebutuhan khusus yang belum bisa masuk di sekolah umum.( )
Dengan demikian, lanjut dia, terpaksa masuk di SLB. Hal ini diakibatkan karena masih banyak guru sekolah yang belum memiliki kemampuan ilmu atau pengetahuan tentang metode pendidikan terhadap anak berkebutuhan khusus.
Lihat Juga :
tulis komentar anda