Usai Masa Nonaktif Selesai, Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio Kembali Jadi Anggota DPR

Rabu, 05 November 2025 - 20:25 WIB
“Menghukum teradu 4 nonaktif selama empat bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Amanat Nasional,” tutur Adang.

Selanjutnya, MKD menyatakan Sahroni terbukti telah melanggar kode etik DPR. MKD menghukum Sahroni berupa penonaktifan sebagai anggota DPR selama 6 bulan berlaku sejak putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasional Demokrat (Nasdem).

"Menyatakan teradu 1, teradu 2, teradu 3, teradu 4, dan teradu 5 selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan," katanya.

Ketiganya tidak berhak menerima gaji maupun tunjangan sebagai anggota dewan selama masa sanksi tersebut. Usai masa nonaktif selesai, Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio bakal kembali jadi anggota DPR.

Baca juga: Terima Putusan MKD dengan Lapang Dada, Sahroni: Saya Akan Jadikan Ini Pelajaran

MKD Aktifkan Lagi Adies Kadir dan Uya Kuya sebagai Anggota DPR

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!