Gubernur Riau Kena OTT KPK, Mendagri: Jika Terbukti Korupsi dan Ditahan, maka Dinonaktifkan
Rabu, 05 November 2025 - 14:09 WIB
Gubernur Riau Abdul Wahid yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/11/2025). Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akan menonaktifkan Gubernur Riau Abdul Wahid yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Penonaktifan Abdul Wahid jika yang bersangkutan ditahan karena terjerat kasus korupsi.
Abdul Wahid terkena OTT KPK pada Senin (3/11/2025). Menurut Tito, penonaktifan kepala daerah sudah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: OTT Gubernur Riau, KPK: Kasusnya Berkaitan dengan Jatah Preman Penambahan Anggaran
"UU mengatakan kalau kepala daerah menghadapi masalah hukum maka dia dinonaktifkan kalau dia ditahan," ujar Tito di Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025).
Abdul Wahid terkena OTT KPK pada Senin (3/11/2025). Menurut Tito, penonaktifan kepala daerah sudah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: OTT Gubernur Riau, KPK: Kasusnya Berkaitan dengan Jatah Preman Penambahan Anggaran
"UU mengatakan kalau kepala daerah menghadapi masalah hukum maka dia dinonaktifkan kalau dia ditahan," ujar Tito di Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025).
Lihat Juga :