Tim Hukum Said Didu Minta Bareskrim Tunda Pemeriksaan hingga Berakhirnya PSBB
Senin, 04 Mei 2020 - 12:57 WIB
JAKARTA - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu tak hadir dalam pemeriksaan pertama di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia, Senin (4/5/2020) pagi. Melalui tim hukumnya, mantan sekretaris BUMN itu mengajukan surat permohonan agar pemeriksaan terkait laporan pencemaran nama naik Luhut Binsar Pandjaitan bisa ditunda.
Pengajuan itu disampaikan karena menghargai dan mendukung program pemerintah melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jakarta dan Tangerang.
"Seyogianya hari ini klien kami (Said Didu) hadir memberikan keterangan di Bareskrim Polri. Namun, karena menghargai dan mendukung kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk penanganan pandemi Covid-19, maka kami meminta penundaan pemeriksaan sampai dengan berakhirnya PSBB di Kota Tangerang dan Jakarta," kata Ketua Tim Hukum Said Didu, Letkol (Purn) Helvis kepada SINDOnews di Jakarta, Senin (4/5/2020).
Kebijakan PSBB di Kota Tangerang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Keputusan Menteri Kesehatan No. HK. 01.07/Menkes/ 249/2020 tentang Penetapan PSBB di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
Hal itu juga diperkuat dengan adanya Maklumat Kapolri Nomor: Mak/ 2 /III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19) pada 19 Maret 2020.
Karena itu, Helvis mengatakan bahwa penundaan pemeriksaan itu adalah hal yang patut untuk dilaksanakan demi kepentingan umum. "Pak Said Didu yakin Bareskrim Polri akan melakukan proses hukum dengan objektif serta profesional. Selain itu, beliau juga berkomitmen untuk kooperatif selama proses hukum dilaksanakan," imbuhnya. ( ).
Terkait perseteruan dengan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, lanjut dia, Said Didu tidak berniat melakukan penghinaan, pencemaran nama baik, menyiarkan berita bohong sebagaimana yang dilaporkan. Menurutnya, apa yang disampaikan dalam video di akun Youtube milik Said Didu itu adalah ulasan analisis prioritas kebijakan pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19 di Indonesia.
"Hal-hal yang telah disampaikan Pak Said dalam siaran YouTube-nya akan dapat dipahami dengan baik dan benar setelah didengarkan secara komprehensif. Menyelamatkan nyawa manusia dari pandemi virus corona lebih utama dari apa pun," terang dia. ( ).
Karena itu, Helvis meyakini tidak ada pelanggaran hukum seperti yang ditudingkan oleh Luhut melalui para penasihat hukumnya.
Pengajuan itu disampaikan karena menghargai dan mendukung program pemerintah melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jakarta dan Tangerang.
"Seyogianya hari ini klien kami (Said Didu) hadir memberikan keterangan di Bareskrim Polri. Namun, karena menghargai dan mendukung kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk penanganan pandemi Covid-19, maka kami meminta penundaan pemeriksaan sampai dengan berakhirnya PSBB di Kota Tangerang dan Jakarta," kata Ketua Tim Hukum Said Didu, Letkol (Purn) Helvis kepada SINDOnews di Jakarta, Senin (4/5/2020).
Kebijakan PSBB di Kota Tangerang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Keputusan Menteri Kesehatan No. HK. 01.07/Menkes/ 249/2020 tentang Penetapan PSBB di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
Hal itu juga diperkuat dengan adanya Maklumat Kapolri Nomor: Mak/ 2 /III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19) pada 19 Maret 2020.
Karena itu, Helvis mengatakan bahwa penundaan pemeriksaan itu adalah hal yang patut untuk dilaksanakan demi kepentingan umum. "Pak Said Didu yakin Bareskrim Polri akan melakukan proses hukum dengan objektif serta profesional. Selain itu, beliau juga berkomitmen untuk kooperatif selama proses hukum dilaksanakan," imbuhnya. ( ).
Terkait perseteruan dengan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, lanjut dia, Said Didu tidak berniat melakukan penghinaan, pencemaran nama baik, menyiarkan berita bohong sebagaimana yang dilaporkan. Menurutnya, apa yang disampaikan dalam video di akun Youtube milik Said Didu itu adalah ulasan analisis prioritas kebijakan pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19 di Indonesia.
"Hal-hal yang telah disampaikan Pak Said dalam siaran YouTube-nya akan dapat dipahami dengan baik dan benar setelah didengarkan secara komprehensif. Menyelamatkan nyawa manusia dari pandemi virus corona lebih utama dari apa pun," terang dia. ( ).
Karena itu, Helvis meyakini tidak ada pelanggaran hukum seperti yang ditudingkan oleh Luhut melalui para penasihat hukumnya.
(zik)
tulis komentar anda