Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Lima Direktur Biro Perjalanan di Yogyakarta

Selasa, 21 Oktober 2025 - 12:54 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik memeriksa lima direktur biro perjalanan haji terkait dengan kasus kuota haji. Foto/SIndoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) terus mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Kali ini, KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap lima direktur biro perjalanan haji.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaran ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (21/10/2025).



Adapun, lima petinggi biro perjalanan haji yang dimaksud adalah, Siti Aisyah selaku Direktur PT Saibah Mulia Mandiri, Mochamad Iqbal selaku Direktur PT Wanda Fatimah Zahra, Mifdol Abdurrahman selaku Direktur PT Nur Ramadhan Wisata, Tri Winarto selaku Direktur PT Firdaus Mulia Abadi, dan Retno Anugerah Andriyani selaku Direktur PT Hajar Aswad Mubaroq. "Pemeriksaan akan dilakukan di Polresta Yogyakarta," ujarnya.

Baca juga: 5 Jam Diperiksa KPK, Mantan Ketua Koperasi Amphuri Bangkit Melayani Ngaku Tak Tahu Kasus Kuota Haji
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!