Kejagung Terima Pengembalian Uang Kasus Korupsi Chromebook, Berapa Jumlahnya?

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 05:50 WIB
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyebut pihaknya menerima pengembalian uang terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna menyebut pihaknya menerima pengembalian uang terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).Uang tersebut dalam bentuk mata uang rupiah dan dolar.

"Ya, memang informasinya ada beberapa pengembalian, pengembalian uang, atau baik dalam bentuk rupiah atau dolar informasinya," kata Anang kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).



Anang mengungkap pihak-pihak yang mengembalikan uang yang terkait dengan kasus tersebut. Pengembalian telah dilakukan beberapa hari lalu.

Baca Juga: Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka oleh Kejagung, Hotman Paris: Ini Kasus Teraneh
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!