Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Bukti Permulaan Sah dalam Penetapan Nadiem
Jum'at, 10 Oktober 2025 - 22:02 WIB
Dalam kasus Nadiem, Kejagung menyampaikan perkiraan dalam kerugian keuangan negara, bukan berupa kerugian nyata dan pasti jumlahnya. Kedua saksi ahli, baik dari pihak Nadiem maupun Kejagung yang dihadirkan pada sidang praperadilan pun sependapat jika kerugian negara dalam kasus korupsi harus dihitung dari actual loss sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 2 dan Pasal 3.
Meski belum adanya perhitungan actual loss oleh lembaga resmi untuk bukti permulaan, Kejagung telah menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Dodi menyatakan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bahkan telah melakukan audit di 22 provinsi, dengan tujuan untuk mengaudit harga pengadaan. Hasil audit BPKP menyatakan harga pengadaan dinyatakan normal dan tidak ditemukan adanya mark-up.
"Artinya, hingga hari ini, tidak ada unsur kerugian negara sebagaimana ditegaskan oleh BPKP, lembaga yang sah menurut undang-undang untuk melakukan audit keuangan negara," jelasnya.
Dodi mengatakan, penafsiran bukti permulaan terpenuhi apabila dua alat bukti tersebut telah ditemukan sebelum penetapan tersangka dilakukan, bukan setelahnya. Sedangkan Nadiem telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Salemba ketika alat bukti yang dihadirkan Kejagung tidak sah secara hukum.
Lebih lagi Nadiem tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Padahal, SPDP merupakan surat pemberitahuan resmi kepada seseorang bahwa dirinya sedang dalam proses penyidikan, yang merupakan hak konstitusional terlapor untuk mempersiapkan pembelaan diri sejak dini.
Kemudian Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang digunakan Kejagung bersifat umum, kemudian dijadikan dasar untuk penerbitan Sprindik Khusus. Seharusnya tindakan tersebut tidak bisa dilakukan karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 109 KUHAP.
Meski belum adanya perhitungan actual loss oleh lembaga resmi untuk bukti permulaan, Kejagung telah menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Dodi menyatakan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bahkan telah melakukan audit di 22 provinsi, dengan tujuan untuk mengaudit harga pengadaan. Hasil audit BPKP menyatakan harga pengadaan dinyatakan normal dan tidak ditemukan adanya mark-up.
"Artinya, hingga hari ini, tidak ada unsur kerugian negara sebagaimana ditegaskan oleh BPKP, lembaga yang sah menurut undang-undang untuk melakukan audit keuangan negara," jelasnya.
Dodi mengatakan, penafsiran bukti permulaan terpenuhi apabila dua alat bukti tersebut telah ditemukan sebelum penetapan tersangka dilakukan, bukan setelahnya. Sedangkan Nadiem telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Salemba ketika alat bukti yang dihadirkan Kejagung tidak sah secara hukum.
Lebih lagi Nadiem tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Padahal, SPDP merupakan surat pemberitahuan resmi kepada seseorang bahwa dirinya sedang dalam proses penyidikan, yang merupakan hak konstitusional terlapor untuk mempersiapkan pembelaan diri sejak dini.
Kemudian Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang digunakan Kejagung bersifat umum, kemudian dijadikan dasar untuk penerbitan Sprindik Khusus. Seharusnya tindakan tersebut tidak bisa dilakukan karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 109 KUHAP.
Lihat Juga :