Buronan OJK Adrian Asharyanto Gunadi Dipulangkan dari Qatar, Dititipkan di Rutan Bareskrim
Jum'at, 26 September 2025 - 22:26 WIB
Konferensi pers pemulangan Adrian Asharyanto Gunadi, tersangka utama dalam kasus penghimpunan dana masyarakat. Foto/Rikhi Ferdian.
TANGERANG - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) berhasil memulangkan Adrian Asharyanto Gunadi. Dia adalah tersangka utama dalam kasus penghimpunan dana masyarakat ilegal melalui fintech peer-to-peer lending, PT Investree Randhika Jaya (Investree).
Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Yuliana menjelaskan, penangkapan ini adalah hasil koordinasi erat dengan pihak Interpol Mabes Polri. Sementara, untuk penegakan hukumnya OJK telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI dan akan menjerat tersangka dengan pasal berlapis termasuk Undang-Undang Perbankan dan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
"Dengan ancaman hukuman hingga 5 sampai 10 tahun penjara," tegasnya saat konfrensi pers di Bandara Soekarno Hatta, Jumat (26/9/2025).
Baca Juga: OJK Sempurnakan Aturan OJK Checking untuk Kepentingan Pasar Modal
Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Yuliana menjelaskan, penangkapan ini adalah hasil koordinasi erat dengan pihak Interpol Mabes Polri. Sementara, untuk penegakan hukumnya OJK telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI dan akan menjerat tersangka dengan pasal berlapis termasuk Undang-Undang Perbankan dan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
"Dengan ancaman hukuman hingga 5 sampai 10 tahun penjara," tegasnya saat konfrensi pers di Bandara Soekarno Hatta, Jumat (26/9/2025).
Baca Juga: OJK Sempurnakan Aturan OJK Checking untuk Kepentingan Pasar Modal
Lihat Juga :