Dana Stimulus Rp200 Triliun dari Pemerintah ke Bank, KPK Wanti-wanti Potensi Korupsi

Kamis, 18 September 2025 - 23:45 WIB
"Tentunya ada potensi-potensi tindak pidana korupsi seperti yang terjadi di Bank Jepara Artha. Kreditnya kemudian macet karena memang ini kreditnya kredit fiktif," ucapnya.

KPK berharap stimulus ini bisa dilaksanakan dengan baik sesuai dengan tujuan awal. Sebab, stimulus ini bisa memberikan dampak positif kepada UMKM.

"Monitoring nanti dari Direktorat Monitoring Kedeputian Pencegahan untuk mengawasi, sehingga stimulus ekonomi berjalan dengan baik dan memberikan efek positif bagi ekonomi masyarakat," ujarnya.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhl Sadewa mengatakan, Presiden Prabowo Subianto menyetujui rencananya menarik dana mengendap di Bank Indonesia (BI) sebesar Rp200 triliun dari total simpanan pemerintah sebesar Rp425 triliun untuk disalurkan ke perbankan.

Kebijakan pemerintah itu bertujuan menggerakkan perekonomian sehingga tujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dapat segera tercapai.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!