Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Mantan Sekjen Kemenag Nizar Ali

Jum'at, 12 September 2025 - 11:30 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag) Nizar Ali, hari ini. Ia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji .

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (12/9/2025).



Nizar Ali diperiksa selaku Sekjen Kemenag periode 2023. Belum ada informasi terkait kehadiran yang bersangkutan. Materi pemeriksaan pun belum diketahui.

Kasus Kuota Haji

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, permasalahan tersebut terkait pembagian 20 ribu kuota tambahan yang diterima Indonesia pada pelaksanaan haji 2024. Asep mengatakan, berdasarkan aturan yang berlaku, kuota tambahan tersebut dibagi dengan presentase 92 persen haji reguler dan haji khusus 8 persen.

Baca Juga: Alih Penyelenggara Ibadah Haji, Apa Saja Tantangannya?
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!