TikToker Penghasut Massa Jarah Rumah Sahroni, Puan, Eko Patrio, hingga Uya Kuya Ditahan di Rutan Bareskrim

Rabu, 03 September 2025 - 23:35 WIB
Rumah Uya Kuya di Pondok Bambu, Jakarta Timur berantakan dirusak massa. Foto: Yudistiro Pranoto
JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap tujuh orang tersangka yang melakukan provokasi berujung demo ricuh , kerusuhan hingga penjarahan di sejumlah rumah pejabat negara. Salah satu yang ditangkap adalah tersangka IS selaku pemilik pengguna atau penguasa akun media sosial TikTok @hs02775.

Ia diduga memprovokasi massa untuk melakukan penjarahan di rumah Ketua DPR Puan Maharani, Anggota DPR Ahmad Sahroni, Eko Patrio , hingga Uya Kuya.



"Modus operandi perbuatan tersangka menghasut atau memprovokasi massa aksi untuk unjuk rasa melakukan penjarahan di rumah saudara Sahroni, Eko Patrio saudara Uya Kuya dan Puan Maharani, terlihat di dalam visualisasi itu postingan-postingan yang dibuat oleh tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).

Baca juga: Polri Tangkap 7 Pemilik Akun Media Sosial yang Provokasi Demo Ricuh
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!