Korupsi CSR Bank Indonesia, KPK Panggil 14 Saksi
Rabu, 03 September 2025 - 15:12 WIB
KPK) memanggil 14 orang terkait pengusutan perkara dugaan korupsi penyelewangan dana CSR BI. Foto/SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memanggil 14 orang terkait pengusutan perkara dugaan korupsi penyelewangan dana sosial Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluhan Jasa Keuangan (PJK) OJK 2020-2023 hari ini. Kasus ini lebih dikenal dengan sebutan CSR BI.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan mereka dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi. Hanya saja, Budi tidak merinci apa materi yang didalami masih-masih pihak. "Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Resor Cirebon Kota," ujar Budi, Rabu (3/9/2025).
14 orang yang dipanggil di antaranya:
1. Rusmini (R) – Pendiri & Pembina Yayasan Al Fairuz Panongan Palimanan; Bendahara Yayasan Guyub Berkah Sejahtera; Kuwu Panongan
2. Ryanza Osca Putra (ROP) – Swasta
3. Sudiono (S) – Anggota KPU Kab. Cirebon; Ketua Yayasan Al-Kamali Arya Salingsingan Cirebon
4. Sufyan (SI) – Ketua Yayasan Darussalam Palimanan Barat
5. Sundari Meina Shinta (SMS) – Notaris
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan mereka dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi. Hanya saja, Budi tidak merinci apa materi yang didalami masih-masih pihak. "Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Resor Cirebon Kota," ujar Budi, Rabu (3/9/2025).
14 orang yang dipanggil di antaranya:
1. Rusmini (R) – Pendiri & Pembina Yayasan Al Fairuz Panongan Palimanan; Bendahara Yayasan Guyub Berkah Sejahtera; Kuwu Panongan
2. Ryanza Osca Putra (ROP) – Swasta
3. Sudiono (S) – Anggota KPU Kab. Cirebon; Ketua Yayasan Al-Kamali Arya Salingsingan Cirebon
4. Sufyan (SI) – Ketua Yayasan Darussalam Palimanan Barat
5. Sundari Meina Shinta (SMS) – Notaris
Lihat Juga :