Direktur Lokataru Ditetapkan Tersangka Dugaan Penghasutan Aksi Berujung Anarki

Selasa, 02 September 2025 - 13:54 WIB
Polda Metro Jaya menangkap Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen (DMR) pada Senin (1/9/2025) malam. Delpedro ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penghasutan aksi berujung anarki. Foto/Dok Lokataru
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen (DMR) pada Senin (1/9/2025) malam. Delpedro ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan aksi berujung anarki yang melibatkan anak dan pelajar di bawah umur.

"Seseorang yang ditangkap oleh penyidik tentunya sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (2/9/2025).



Ade menuturkan, penyelidikan terhadap keterlibatan Delpedro sudah dimulai sejak demo pada 25 Agustus 2025. "Jadi proses pendalaman, proses penyelidikan, proses pengumpulan fakta-fakta, proses pengumpulan bukti-bukti, itu sudah dilakukan oleh tim gabungan dari penyelidik Polda Metro Jaya , itu sudah mulai dilakukan sejak tanggal 25 Agustus," ujarnya.

Baca Juga: KJP Plus dan KJMU Dicabut jika Terbukti Lakukan Tindak Pidana saat Unjuk Rasa
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!