Polri dan Kemenhub Berkolaborasi Bentuk Satgas Keselamatan Lalu Lintas

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:49 WIB
Pertemuan Korlantas Polri dan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub di Korlantas Polri, Selasa (26/8/2025). Mereka sepakat membentuk satgas penertiban ODOL. Foto/Dok. SindoNews
JAKARTA - Korlantas Polri bersama Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) sepakat membentuk satuan tugas (satgas) penertiban kendaraan dengan kelebihan dimensi dan muatan (Over Dimension dan Over Load/ODOL). Dengan hadirnya satgas penertiban, target Indonesia zero ODOL bukan hanya slogan, tetapi gerakan nyata menuju keselamatan, ketertiban, dan keberlanjutan.

Satgas ini bukan sekadar tim pengawasan. Tim simbol komitmen pemerintah dalam menyelamatkan nyawa pengguna jalan, menjaga kualitas infrastruktur, serta menciptakan sistem transportasi yang lebih tertib dan efisien. Baca juga: Alarm Keras dari Kemenhub: Perang Total Lawan Monster ODOL Dimulai, Aturan Tarif Jadi Senjata Utama



Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan, sejak 1 Juni 2025 pihaknya bersama Kemenhub telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, pemilik kendaraan, dan pelaku usaha angkutan. Setelah masa sosialisasi berakhir, akan diterapkan mekanisme peringatan tertulis kepada kendaraan yang masih beroperasi dengan kelebihan dimensi maupun muatan.

“Satgas ini dibentuk sebagai wujud keseriusan pemerintah. Penertiban kendaraan dengan kelebihan dimensi dan muatan bukan hanya soal kepatuhan aturan, tetapi soal keselamatan. Kendaraan yang tidak sesuai ketentuan terbukti meningkatkan risiko kecelakaan, merusak jalan, dan pada akhirnya merugikan masyarakat luas. Dengan Satgas, penanganan bisa lebih cepat, tegas, dan terkoordinasi,” katanya, Kamis (28/8/2025).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!