Periode Januari-Agustus 2020, Mendagri Tolak 4.156 Usulan Mutasi PNS
Jum'at, 11 September 2020 - 11:28 WIB
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ), Akmal Malik menyebut sejak Januari hingga Agustus 2020 ada 8.239 usulan mutasi pegawai negeri sipil ( PNS ) yang masuk ke Kemendagri. Namun menurut Akmal lebih dari separuhnya ditolak oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian .
“Pak Mendagri telah menolak sebanyak 4.156 usulan mutasi yang disampaikan gubernur, bupati/wali kota sejak Januari hingga Agustus 2020. Hanya 3.393 yang disetujui,” ujarnya melalui pesan singkatnya, Jumat (11/9/2020). (Baca juga: Awas, Suap Menyuap Mengintai Penyelenggara Negara, PNS dan Peserta Pilkada 2020)
Akmal mengatakan bahwa penolakan usulan mutasi ini sebagian besar terkait dengan komitmen menjaga netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2020. “Sebagian besar penolakan terkait dengan komitmen pemerintah untuk menjaga netralitas ASN dalam ajang pilkada 2020 pada 270 daerah yang melaksanakan pilkada,” tuturnya.
Akmal pun menjamin bahwa pemerintah pusat tetap memerhatikan kebutuhan daerah dalam pengisian jabatan. Sehingga tidak semua usulan ditolak.
“Agar pelayanan publik tidak terganggu karena adanya kekosongan jabatan akibat pejabatnya tersandung kasus hukum, pejabatnya meninggal dunia, atau promosi maka untuk mengisi jabatan dengan alasan tersebut di atas, Mendagri sudah memberikan 3.393 izin. Khususnya untuk pengukuhan, hasil seleksi terbuka, dan promosi mengisi yang kosong,” paparnya.
Daerah-daerah yang ditolak usulan mutasinya antara lain Provinsi Aceh 190, Kabupaten Mandailing Natal 46, Kabupaten Nias Selatan 22, Kabupaten Padang Pariaman 3, Kota Payakumbuh 6, Kabupaten Kepulauan Anambas 8, Provinsi Jambi 9, Kabupaten Batanghari 7, kabupaten Tanjung Jabung Barat 1, Kabupaten Merangin 1, Kabupaten Sarolangun 3 dan Kabupaten Ogan Komering Ulu 11. Lalu kabupaten Lampung Timur 3, Kabupaten Pangandaran 41, Kabupaten Karawang 1, Kabupaten Indramayu 120, Kabupaten Cianjur 287, Kabupaten Wonosobo 21, Kota Surakarta 5, Kabupaten Purworejo 1, Kabupaten Kendal 39, dan Kabupaten Sleman 78.
Selanjutnya adalah Kabupaten Mojokerto 40, Kabupaten Jember 611, Kabupaten Lamongan 12, Kabupaten Kediri 7, Kabupaten Malang 65, Kabupaten Ngawi 57, Kabupaten Tuban 34, Kabupaten Sumenep 30, Kabupaten Kapuas Hulu 1, Kabupaten Melawi 40, Kabupaten Sambas 12, Kota Banjarbaru 16, Kabupaten Hulu Sungai Tengah 94. Lalu Provinsi Kalimantan tengah 32, Kabupaten Kotawaringin Timur 311, Kabupaten Mahakam Hulu 11, Kota Bontang 3, Kota Samarinda 15, Provinsi Kalimantan Utara 155, Kabupaten Bulungan 19, Kabupaten Pohuwato 14, Kabupaten Barru 1, Kabupaten Maros 4, Kota Makassar 1.278, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan 3, Kabupaten Tana Toraja 1, Kabupaten Gowa 7, Kepulauan Selayar 7, Kabupaten Poso 45, Kabupaten Toli-Toli 57, Morowali Utara 12, dan Kabupaten Banggai 19. (Baca juga: Waduh, PNS KBB yang Terpapar COVID-19 Terus Bertambah)
Kemudian Kabupaten Konawe Selatan 4, Kabupaten Buton Utara 7, Provinsi Sulawesi Utara 2, Kota Bitung 8, Kota Manado 9, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur 14, Kabupaten Jembrana 11, Kabupaten Badung 14, Manggarai Barat 1, Timor Tengah Utara 3, Sabu Raijua 1, Kabupaten Sumba Timur 8, Ngada 5, Kabupaten Sumba Barat 10, Buru Selatan 25, Maluku Barat Daya 4, Kabupaten Lombok Utara 24, Kabupaten Dompu 11, Kabupaten Lombok Tengah 39, Kota Ternate 19, dan Kabupaten Pulau Taliabu 1. Lalu Kabupaten Teluk Bintuni 1, Kabupaten Nabire 3, Kabupaten Supiori 9, Kabupaten Yalimo 4, Kabupaten Mimika 2.
“Pak Mendagri telah menolak sebanyak 4.156 usulan mutasi yang disampaikan gubernur, bupati/wali kota sejak Januari hingga Agustus 2020. Hanya 3.393 yang disetujui,” ujarnya melalui pesan singkatnya, Jumat (11/9/2020). (Baca juga: Awas, Suap Menyuap Mengintai Penyelenggara Negara, PNS dan Peserta Pilkada 2020)
Akmal mengatakan bahwa penolakan usulan mutasi ini sebagian besar terkait dengan komitmen menjaga netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2020. “Sebagian besar penolakan terkait dengan komitmen pemerintah untuk menjaga netralitas ASN dalam ajang pilkada 2020 pada 270 daerah yang melaksanakan pilkada,” tuturnya.
Akmal pun menjamin bahwa pemerintah pusat tetap memerhatikan kebutuhan daerah dalam pengisian jabatan. Sehingga tidak semua usulan ditolak.
“Agar pelayanan publik tidak terganggu karena adanya kekosongan jabatan akibat pejabatnya tersandung kasus hukum, pejabatnya meninggal dunia, atau promosi maka untuk mengisi jabatan dengan alasan tersebut di atas, Mendagri sudah memberikan 3.393 izin. Khususnya untuk pengukuhan, hasil seleksi terbuka, dan promosi mengisi yang kosong,” paparnya.
Daerah-daerah yang ditolak usulan mutasinya antara lain Provinsi Aceh 190, Kabupaten Mandailing Natal 46, Kabupaten Nias Selatan 22, Kabupaten Padang Pariaman 3, Kota Payakumbuh 6, Kabupaten Kepulauan Anambas 8, Provinsi Jambi 9, Kabupaten Batanghari 7, kabupaten Tanjung Jabung Barat 1, Kabupaten Merangin 1, Kabupaten Sarolangun 3 dan Kabupaten Ogan Komering Ulu 11. Lalu kabupaten Lampung Timur 3, Kabupaten Pangandaran 41, Kabupaten Karawang 1, Kabupaten Indramayu 120, Kabupaten Cianjur 287, Kabupaten Wonosobo 21, Kota Surakarta 5, Kabupaten Purworejo 1, Kabupaten Kendal 39, dan Kabupaten Sleman 78.
Selanjutnya adalah Kabupaten Mojokerto 40, Kabupaten Jember 611, Kabupaten Lamongan 12, Kabupaten Kediri 7, Kabupaten Malang 65, Kabupaten Ngawi 57, Kabupaten Tuban 34, Kabupaten Sumenep 30, Kabupaten Kapuas Hulu 1, Kabupaten Melawi 40, Kabupaten Sambas 12, Kota Banjarbaru 16, Kabupaten Hulu Sungai Tengah 94. Lalu Provinsi Kalimantan tengah 32, Kabupaten Kotawaringin Timur 311, Kabupaten Mahakam Hulu 11, Kota Bontang 3, Kota Samarinda 15, Provinsi Kalimantan Utara 155, Kabupaten Bulungan 19, Kabupaten Pohuwato 14, Kabupaten Barru 1, Kabupaten Maros 4, Kota Makassar 1.278, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan 3, Kabupaten Tana Toraja 1, Kabupaten Gowa 7, Kepulauan Selayar 7, Kabupaten Poso 45, Kabupaten Toli-Toli 57, Morowali Utara 12, dan Kabupaten Banggai 19. (Baca juga: Waduh, PNS KBB yang Terpapar COVID-19 Terus Bertambah)
Kemudian Kabupaten Konawe Selatan 4, Kabupaten Buton Utara 7, Provinsi Sulawesi Utara 2, Kota Bitung 8, Kota Manado 9, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur 14, Kabupaten Jembrana 11, Kabupaten Badung 14, Manggarai Barat 1, Timor Tengah Utara 3, Sabu Raijua 1, Kabupaten Sumba Timur 8, Ngada 5, Kabupaten Sumba Barat 10, Buru Selatan 25, Maluku Barat Daya 4, Kabupaten Lombok Utara 24, Kabupaten Dompu 11, Kabupaten Lombok Tengah 39, Kota Ternate 19, dan Kabupaten Pulau Taliabu 1. Lalu Kabupaten Teluk Bintuni 1, Kabupaten Nabire 3, Kabupaten Supiori 9, Kabupaten Yalimo 4, Kabupaten Mimika 2.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda