Kejagung Tetapkan Riza Chalid Buronan Kasus Korupsi Minyak Mentah
Jum'at, 22 Agustus 2025 - 15:31 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Mohammad Riza Chalid (MRC) ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Foto/SindoNews
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) resmi menetapkan Mohammad Riza Chalid (MRC) ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, penetapan DPO terhadap Riza Chalid itu dilakukan oleh penyidik sejak 19 Agustus 2025.
“Terhadap MRC sudah ditetapkan DPO, terthitung tanggal 19 Agustus 2025,” kata Anang kepada wartawan, Jumat (22/8/2025).
Baca juga: Kejagung Tetapkan Riza Chalid Tersangka Pencucian Uang
“Terhadap MRC sudah ditetapkan DPO, terthitung tanggal 19 Agustus 2025,” kata Anang kepada wartawan, Jumat (22/8/2025).
Baca juga: Kejagung Tetapkan Riza Chalid Tersangka Pencucian Uang
9 Kendaraan Disita
Kejagung kembali menyita empat mobil milik tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Riza Chalid. Total, ada sembilan kendaraan yang disita penyidik.Lihat Juga :