KPK Sita Aset Tanah Milik Tersangka Kasus Pemerasan Tenaga Kerja Asing

Rabu, 20 Agustus 2025 - 06:53 WIB
KPK menyita empat aset milik eks Dirjen Binapenta Kemnaker Haryanto, tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Foto/Ilustrasi/Dok.SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat aset milik mantan Dirjen Binapenta Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), Haryanto. Diketahui dia merupakan salah satu tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.

"Pada pekan lalu, penyidik juga melakukan penyitaan aset dari Tersangka HY," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya yang dikutip Rabu (20/8/2025).



Baca juga: KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Pemerasan TKA

Budi menjelaskan, yang bersangkutan mencoba menyamarkan aset-aset tersebut dengan menggunakan kepemilikan orang lain.

"Aset-aset tersebut diatasnamakan keluarga, kerabat, dan pihak lainnya," ujarnya.

Berikut Daftar Aset yang Disita KPK:

- 1 bidang tanah beserta bangunan seluas 954 m2 di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!