Imigrasi Cabut Paspor Jurist Tan Buron Kasus Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
Rabu, 13 Agustus 2025 - 17:27 WIB
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menyatakan telah mencabut paspor Jurist Tan, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Foto/Ist
JAKARTA - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menyatakan bahwa telah mencabut paspor Jurist Tan, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Paspor Jurist Tan itu sudah dicabut sejak 4 Agustus 2025 lalu sesuai permintaan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Sejak tanggal 4 Agustus (Paspor Jurist Tan sudah dicabut). Sesuai permintaan Kejagung RI,” kata Agus saat dihubungi wartawan, Rabu (13/8/2025).
Baca juga: Kejagung Ajukan Red Notice dan Pencabutan Paspor Jurist Tan Mantan Stafsus Nadiem
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan permohonan pencabutan paspor terhadap Jurist Tan, tersangka kasus dugaan korupsi Chromebook. Permohonan pencabutan itu diajukan kepada pihak imigrasi.
“Sejak tanggal 4 Agustus (Paspor Jurist Tan sudah dicabut). Sesuai permintaan Kejagung RI,” kata Agus saat dihubungi wartawan, Rabu (13/8/2025).
Baca juga: Kejagung Ajukan Red Notice dan Pencabutan Paspor Jurist Tan Mantan Stafsus Nadiem
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan permohonan pencabutan paspor terhadap Jurist Tan, tersangka kasus dugaan korupsi Chromebook. Permohonan pencabutan itu diajukan kepada pihak imigrasi.
Lihat Juga :