Komisi I DPR Bilang Jenderal Tandyo Budi Revita Tak Bisa Jadi Panglima TNI, Ini Alasannya
Selasa, 12 Agustus 2025 - 22:05 WIB
"Kalau Wakil Panglima TNI, walaupun berbintang 4 belum pernah menjadi Kepala Staf. Jadi tidak bisa menjadi Panglima TNI," ujarnya.
Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Jenderal TNI Tandyo Budi Revita sebagai Wakil Panglima TNI. Pelantikan berlangsung dalam upacara gelar pasukan operasional dan kehormatan militer (Gepaopshormil). Upacara digelar di Pusat Pendidikan dan Latihan Khusus (Pusdiklatpassus) Komando Pasukan Khusus (Kopassus), Batujajar, Bandung Barat, Minggu (10/8/2025).
Tandyo Budi Revita sebelumnya menjabat Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakil KSAD) dengan pangkat Letnan Jenderal (Letjen). Saat prosesi pelantikan, Prabowo mencopot bintang tiga yang ada di pundak Tandyo. Presiden selanjutnya menggantinya dengan bintang empat atau pangkat Jenderal.
Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Jenderal TNI Tandyo Budi Revita sebagai Wakil Panglima TNI. Pelantikan berlangsung dalam upacara gelar pasukan operasional dan kehormatan militer (Gepaopshormil). Upacara digelar di Pusat Pendidikan dan Latihan Khusus (Pusdiklatpassus) Komando Pasukan Khusus (Kopassus), Batujajar, Bandung Barat, Minggu (10/8/2025).
Tandyo Budi Revita sebelumnya menjabat Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakil KSAD) dengan pangkat Letnan Jenderal (Letjen). Saat prosesi pelantikan, Prabowo mencopot bintang tiga yang ada di pundak Tandyo. Presiden selanjutnya menggantinya dengan bintang empat atau pangkat Jenderal.
(jon)
Lihat Juga :