Skema Baru Program Adipura, Penilaian Tidak Bisa Dimanipulasi
Selasa, 05 Agustus 2025 - 22:59 WIB
Menteri Hanif menegaskan bahwa pendekatan Adipura baru bukan sekadar teknokratik, melainkan menyentuh nurani. Warga akan mempertanyakan bila kotanya mendapat predikat "kota kotor".
Sekretaris Utama KLH/BPLH Rosa Vivien Ratnawati menyatakan bahwa sistem Adipura yang baru telah dirancang lebih objektif, transparan, dan berlandaskan indikator yang terukur dan ketat. Penilaian dilakukan dengan mengacu pada Surat Keputusan Menteri LH/Kepala BPLH Nomor 1.418 Tahun 2025 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Sampah di Setiap Kabupaten/Kota Melalui Adipura, dengan bobot penilaian yang jelas: kebersihan dan pengelolaan sampah 50%, anggaran pengelolaan 20%, serta SDM dan fasilitas 30%. Penilaian fisik dilakukan langsung di lapangan oleh tim gabungan dari pusat dan daerah.
Untuk bisa meraih Adipura, sebuah kota harus memenuhi seluruh parameter secara sistematis. "Tidak boleh ada TPS liar, TPA wajib minimal controlled landfill, dan minimal 25 persen sampahnya harus benar-benar terkelola. Semakin tinggi peringkat, semakin berat pula syaratnya," jelasnya.
Dia menambahkan bahwa Adipura Kencana, sebagai penghargaan tertinggi, hanya akan diberikan kepada kota yang telah mencapai 100% bebas TPS liar, memiliki TPA sanitary landfill dengan fasilitas pengolahan lindi dan gas metan, serta minimal 75% sampahnya telah tertangani melalui sistem sirkular yang mapan dan menuju zero waste.
Menurutnya, ini bukan hanya soal nilai, tapi soal keseriusan. "Setiap angka mewakili keputusan strategis yang diambil kepala daerahnya. Tahun ini, penilaian tidak bisa dimanipulasi karena kami menggunakan kombinasi data sekunder, pengamatan lapangan, dan pelacakan kebijakan anggaran daerah."
Sekretaris Utama KLH/BPLH Rosa Vivien Ratnawati menyatakan bahwa sistem Adipura yang baru telah dirancang lebih objektif, transparan, dan berlandaskan indikator yang terukur dan ketat. Penilaian dilakukan dengan mengacu pada Surat Keputusan Menteri LH/Kepala BPLH Nomor 1.418 Tahun 2025 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Sampah di Setiap Kabupaten/Kota Melalui Adipura, dengan bobot penilaian yang jelas: kebersihan dan pengelolaan sampah 50%, anggaran pengelolaan 20%, serta SDM dan fasilitas 30%. Penilaian fisik dilakukan langsung di lapangan oleh tim gabungan dari pusat dan daerah.
Untuk bisa meraih Adipura, sebuah kota harus memenuhi seluruh parameter secara sistematis. "Tidak boleh ada TPS liar, TPA wajib minimal controlled landfill, dan minimal 25 persen sampahnya harus benar-benar terkelola. Semakin tinggi peringkat, semakin berat pula syaratnya," jelasnya.
Dia menambahkan bahwa Adipura Kencana, sebagai penghargaan tertinggi, hanya akan diberikan kepada kota yang telah mencapai 100% bebas TPS liar, memiliki TPA sanitary landfill dengan fasilitas pengolahan lindi dan gas metan, serta minimal 75% sampahnya telah tertangani melalui sistem sirkular yang mapan dan menuju zero waste.
Menurutnya, ini bukan hanya soal nilai, tapi soal keseriusan. "Setiap angka mewakili keputusan strategis yang diambil kepala daerahnya. Tahun ini, penilaian tidak bisa dimanipulasi karena kami menggunakan kombinasi data sekunder, pengamatan lapangan, dan pelacakan kebijakan anggaran daerah."
(zik)
Lihat Juga :