Dalami Kasus Proyek Fiktif, KPK Panggil 14 Pegawai Waskita Karya
Kamis, 10 September 2020 - 13:54 WIB
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 14 pegawai PT Waskita Karya terkait kasus korupsi pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 14 pegawai PT Waskita Karya terkait kasus korupsi pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.
Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) Jasa Marga, Desi Arryani. Desi Arryani ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya. (Baca juga: KPK Panggil Dua Pensiunan TNI terkait Kasus Korupsi PT DI)
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DSA (Desi Arryani)," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (10/9/2020).
Keempat belas saksi tersebut adalah Kanwil Jakarta Antonius, Y Tyas Nugroho; Kapro dan Kabag Dal, Fakih Usman; Kasie Keu Proyek Padamaran Joni Putra; Kabag Dal Sipil, Mohamad Indrayana; Kabag SDM Waskita, Raden Bambang Widhyantoro; Kepala Kantor Cabang Riau, Tri Hartanto.
Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) Jasa Marga, Desi Arryani. Desi Arryani ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya. (Baca juga: KPK Panggil Dua Pensiunan TNI terkait Kasus Korupsi PT DI)
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DSA (Desi Arryani)," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (10/9/2020).
Keempat belas saksi tersebut adalah Kanwil Jakarta Antonius, Y Tyas Nugroho; Kapro dan Kabag Dal, Fakih Usman; Kasie Keu Proyek Padamaran Joni Putra; Kabag Dal Sipil, Mohamad Indrayana; Kabag SDM Waskita, Raden Bambang Widhyantoro; Kepala Kantor Cabang Riau, Tri Hartanto.
Lihat Juga :