Istana: Pembebasan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto demi Persatuan Bangsa
Jum'at, 01 Agustus 2025 - 13:32 WIB
Mantan Mendag Tom Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memperoleh kebebasan hukum usai Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan keputusan abolisi dan amnesti. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memperoleh kebebasan hukum usai Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan keputusan abolisi dan amnesti. Keputusan tersebut diumumkan bertepatan dengan peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI.
Tom Lembong dibebaskan melalui abolisi yakni penghapusan proses dan akibat hukum atas kasus yang menjeratnya. Dia segera keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang. Sejak Jumat (1/8/2025) pagi, pengacara dan keluarga serta pendukung Tom Lembong telah menanti di luar Lapas.
Baca juga: 3 Fakta Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto
Sementara, Hasto mendapatkan amnesti, pengampunan resmi dari negara atas dugaan pelanggaran hukum yang sebelumnya tengah diproses.
Tom Lembong dibebaskan melalui abolisi yakni penghapusan proses dan akibat hukum atas kasus yang menjeratnya. Dia segera keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang. Sejak Jumat (1/8/2025) pagi, pengacara dan keluarga serta pendukung Tom Lembong telah menanti di luar Lapas.
Baca juga: 3 Fakta Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto
Sementara, Hasto mendapatkan amnesti, pengampunan resmi dari negara atas dugaan pelanggaran hukum yang sebelumnya tengah diproses.
Lihat Juga :