Khawatir AS Kelola Data Warga Indonesia, Komisi I DPR: Berpotensi Langgar Kedaulatan Kita

Jum'at, 25 Juli 2025 - 06:44 WIB
"Terkait data pribadi sudah ada regulasinya di Indonesia sehingga tentu mereka hanya ikut protokol yang disiapkan Indonesia, sama seperti protokol yang diberikan untuk Nongsa Digital Park karena itu ada cross border data di sana," jelas Airlangga dalam Konferensi Pers terkait Joint Statement Indonesia-AS, Kamis (24/7/2025).

Airlangga menekankan bahwa pemerintah tidak terlibat dalam pertukaran data secara government to government. Data yang diakses oleh perusahaan adalah data yang diberikan secara sukarela oleh masyarakat sendiri ketika mereka berinteraksi dengan suatu program atau platform.

"Sebenarnya data ini yang isi masyarakat sendiri-sendiri pada saat mereka mengakses program, tidak ada pemerintah menukarkan data secara government to government," tegasnya.

Dia menambahkan, perolehan data oleh perusahaan didasarkan pada persetujuan atau konsen dari masing-masing individu saat mengunduh aplikasi, menggunakan layanan, atau berlangganan media. Seringkali, pengguna diminta untuk memberikan email atau informasi lainnya, dan jika tidak diberikan, fitur tertentu mungkin tidak ditampilkan.

"Jadi sebetulnya ini dasar dari praktiknya saja dan Amerika juga melihat pentingnya data center ada di wilayah Indonesia, sehingga data center adalah salah satu investasi yang besar di Indonesia selain hilirisasi, setelah data center," kata Airlangga, menyoroti pentingnya investasi data center di Indonesia bagi AS.

Airlangga memastikan bahwa semua proses terkait data telah diregulasi. Pihak AS hanya meminta kejelasan mengenai protokolnya, dan protokol yang sudah diterapkan di Nongsa Digital Park dapat menjadi contoh.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!