Kejagung Juga Ajukan Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara Tom Lembong
Selasa, 22 Juli 2025 - 16:22 WIB
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan Kejagung juga akan mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara terhadap Tom Lembong. Foto/Jonathan Simanjuntak
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) juga melakukan upaya hukum banding atas vonis 4,5 tahun penjara terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong ( Tom Lembong ). Upaya hukum ini akan segera diajukan.
"Tentunya dalam waktu tujuh hari semenjak diputus dari pengadilan, jaksa akan mengajukan sikap dan saya pastikan jaksa dalam waktu dekat jaksa akan mengajukan banding juga, kita pastikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna , Selasa (22/7/2025).
Anang menyampaikan bahwa Kejagung juga menghormati langkah terdakwa yang juga telah menyampaikan sikap untuk mengajukan banding. Menurut Anang, upaya hukum itu merupakan hak dari terdakwa yang dijamin undang-undang.
Baca Juga: Tom Lembong Resmi Ajukan Banding Lawan Vonis 4,5 Tahun Penjara
"Tentunya dalam waktu tujuh hari semenjak diputus dari pengadilan, jaksa akan mengajukan sikap dan saya pastikan jaksa dalam waktu dekat jaksa akan mengajukan banding juga, kita pastikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna , Selasa (22/7/2025).
Anang menyampaikan bahwa Kejagung juga menghormati langkah terdakwa yang juga telah menyampaikan sikap untuk mengajukan banding. Menurut Anang, upaya hukum itu merupakan hak dari terdakwa yang dijamin undang-undang.
Baca Juga: Tom Lembong Resmi Ajukan Banding Lawan Vonis 4,5 Tahun Penjara
Lihat Juga :