Kerugian Negara Akibat Korupsi Impor Gula Era Tom Lembong Sebesar Rp194,71 Miliar

Sabtu, 19 Juli 2025 - 00:11 WIB
Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta mengungkapkan jumlah kerugian negara akibat korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebesar Rp194,71 miliar. Foto/SindoNews
JAKARTA - Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta mengungkapkan jumlah kerugian negara akibat korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong . Hakim menyebut kerugian negara akibat korupsi impor gula tersebut mencapai Rp194,71 miliar.

Jumlah kerugian tersebut disampaikan anggota majelis hakim, Alfis Setiawan saat membacakan surat putusan eks Menteri Perdagangan, Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).



"Didasari atas perbuatan secara melawan hukum telah pula mengakibatkan kerugian keuangan negara in casu kerugian keuangan PT PPI Persero karena uang sejumlah Rp 194.718.181.818,19 harusnya adalah bagian keuntungan yang seharusnya diterima oleh PT PPI Persero," kata Hakim Alfis.

Baca juga: Tom Lembong Divonis 4,5 tahun, Ini Pertimbang yang Memberatkan Eks Mendag Itu
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!