3 Tersangka Kasus Chromebook Kemendikbudristek Ditahan, 1 Orang Tidak Ada di Indonesia

Selasa, 15 Juli 2025 - 22:45 WIB
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar (kanan) dan Kapuspenkum Kejagung memberikan keterangan soal penetapan tersangka kasus pengadaan TIK untuk PAUD, SD, SMP, dan SMA tahun 2020-2022 di Kemendikbudristek. Foto/Isra Triansyah
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menetapkan empat tersangka kasus pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk PAUD, SD, SMP, dan SMA tahun 2020-2022 di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Kemendikbudristek ). Tiga tersangka kasus pengadaan chromebook itu ditahan, satu lainnya tidak berada di Indonesia.

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar, akibat perbuatan para tersangka tersebut, negara mengalami kerugian 1,98 triliun. Adapun anggaran proyek ini adalah sebesar Rp9,3 triliun.



Keempat tersangka tersebut adalah MUL, SW, JT, dan IA. Dua tersangka yakni MUL dan SW ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Sementara, IA menjadi tahanan kota karena mengalami gangguan jantung yang sangat kronis.

"Yang bersangkutan dilakukan penahanan kota, karena berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengalami gangguan jantung yang sangat kronis. Sehingga berdasarkan rapat penyidik, yang bersangkutan tetap dalam penahanan, untuk tahanan kota," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar, Selasa (15/7/2025).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!