Prinsip Kehati-hatian Hakim Diperlukan untuk Memutus Perkara Tom Lembong

Selasa, 15 Juli 2025 - 10:35 WIB
Menurut dia, kebijakan Tom sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) harus melalui pengujian di PTUN sesuai regulasi yang berlaku. Pengujian ini penting untuk memastikan apakah kebijakan tersebut melanggar hukum atau merupakan diskresi yang dibenarkan.

“Kebijakan Tom Lembong tersebut perlu diuji di PTUN, apakah ada perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang sebagai Penjabat TUN, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 17 dan Pasal 18 UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” ujar Gumarang, Selasa (15/7/2025).

Jaksa dapat mengajukan gugatan ke PTUN untuk membuktikan adanya penyalahgunaan wewenang. Proses di PTUN dapat menjadi dasar kuat untuk melanjutkan ke ranah pidana jika terbukti ada pelanggaran.

“Jaksa bisa mengajukan gugatan ke PTUN untuk menggugat terhadap putusan Tom Lembong adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang sehingga secara faktual merugikan negara Rp578,1 miliar,” katanya.

Dia menilai kasus Tom Lembong yang sudah masuk ranah pidana di Pengadilan Tipikor berpotensi menghadapi kendala. Terlebih, tidak ditemukannya aliran dana dari kerugian negara yang dituduhkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!