Kejagung Persilakan Kurator Tempuh Praperadilan soal Penyitaan 72 Kendaraan di Kasus Korupsi Sritex

Senin, 14 Juli 2025 - 23:31 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilakan kurator PT Sritex untuk menempuh upaya praperadilan terkait penyitaan 72 kendaraan yang dilakukan penyidik. Foto: Dok SindoNews
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilakan kurator PT Sritex untuk menempuh upaya praperadilan terkait penyitaan 72 kendaraan yang dilakukan penyidik. Upaya hukum bisa ditempuh siapa pun.

"Sepanjang itu sesuai koridor hukum, kami kan tidak bisa menghalangi," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Senin (14/7/2025).



Baca juga: Kasus Kredit Sritex, Kejagung Periksa 13 Saksi

Meski demikian, Harli kembali menegaskan penyidik telah bekerja sesuai aturan berlaku. Dia menjamin penyidik boleh melakukan penggeledahan termasuk penyitaan barang bukti yang diduga terkait hasil tindak pidana.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!