Jaksa KPK Juga Tuntut Hasto Kristiyanto Bayar Denda Rp600 Juta
Kamis, 03 Juli 2025 - 14:57 WIB
Jaksa menyebutkan, perbuatan Hasto tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi menjadi hal yang memberatkan. "Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," kata jaksa.
Selain membacakan hal-hal yang memberatkan, jaksa juga mengungkapkan hal-hal yang meringankan, yakni Hasto bersikap sopan selama persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.
Diketahui, Hasto Kristiyanto didakwa melakukan Perintangan penyidikan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang menyeret buronan Harun Masiku. Hal itu dilakukan dengan memerintahkan Harun Masiku selaku caleg PDIP pada Pemilu 2019 dan Kusnadi sebagai orang kepercayaannya untuk merendam HP.
Baca juga: Hasto Kristiyanto: Good Newsnya Pleidoi Sudah Saya Selesaikan
"Terdakwa melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masiku agar merendam telepon genggam miliknya ke dalam air dan memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu di Kantor DPP PDI Perjuangan dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh Petugas KPK," kata JPU membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 14 Maret 2025.
Selain membacakan hal-hal yang memberatkan, jaksa juga mengungkapkan hal-hal yang meringankan, yakni Hasto bersikap sopan selama persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.
Diketahui, Hasto Kristiyanto didakwa melakukan Perintangan penyidikan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang menyeret buronan Harun Masiku. Hal itu dilakukan dengan memerintahkan Harun Masiku selaku caleg PDIP pada Pemilu 2019 dan Kusnadi sebagai orang kepercayaannya untuk merendam HP.
Baca juga: Hasto Kristiyanto: Good Newsnya Pleidoi Sudah Saya Selesaikan
"Terdakwa melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masiku agar merendam telepon genggam miliknya ke dalam air dan memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu di Kantor DPP PDI Perjuangan dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh Petugas KPK," kata JPU membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 14 Maret 2025.
Lihat Juga :