KPK Tetapkan Mantan Sekretaris Jenderal MPR Maruf Cahyono Tersangka Gratifikasi

Kamis, 03 Juli 2025 - 12:05 WIB
Mereka adalah Andi Wirawan selaku wiraswasta dan Jonathan Hartono selaku karyawan swasta. Andi meminta penjadwalan ulang dan Jonathan hadir.

"Didalami terkait dengan Investasi yang dilakukan oleh tersangka," ujarnya.

Dalam kasus ini, jumlah penerimaan gratifikasi mencapai Rp17 miliar. Jumlah tersebut masih berdasarkan penghitungan sementara.

"Sejauh ini sekitar belasan miliar, kurang lebih Rp17 miliar," kata Budi Prasetyo yang dikutip Selasa (24/6/2025).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan satu tersangka dari unsur penyelenggara negara.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!