Revisi UU Kejaksaan, Sudah Saatnya Penyidikan Dikembalikan ke Khittahnya

Rabu, 09 September 2020 - 11:21 WIB
Fungsi penyidikan tambahkan dalam Revisi Undang-undang Kejaksaan dinilai patut diapresiasi. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Fungsi penyidikan tambahkan dalam Revisi Undang-undang Kejaksaan dinilai patut diapresiasi. Praktik penyidikan oleh penyidik polisi dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang selama ini serampangan dianggapakibat hilangnya fungsi jaksa untuk melakukan supervisi dan melengkapi penyidikan polisi dan PPNS.

KUHAP yang lahir di era Orde Baru didesain untuk melegitimasi intervensi militer dalam sistem peradilan pidana. Polisi yang waktu itu bagian dari ABRI nyatanya lebih tunduk pada komando Pangkokamtib atau Panglima ABRI dibanding pada petunjuk Jaksa dan kontrol pengadilan.



Hal tersebut merupakan pendapat ahli pidana yang juga Direktur Eksekutif Pusat Pengembangan RIset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya Malang (Persada UB) Malang, Fachrizal Afandi dalam keterangan tertulis, Rabu (9/9/2020).

Dia memaparkan, pasca-pemisahan polisi dari ABRI, praktis penanganan perkara pidana di tahapan penyidikan berada dalam kontrol polisi yang sayangnya masih enggan untuk melepas kultur dan birokrasi militeristiknya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!