Soal Surat Pemakzulan Gibran, Wakil Ketua Baleg: Biar Pimpinan DPR yang Mengkaji

Sabtu, 21 Juni 2025 - 14:00 WIB
Gibran Rakabuming Raka resmi menjadi Wakil Presiden RI Periode 2024-2029. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Surat usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari posisi wakil presiden (wapres) yang dilayangkan Forum Purnawirawan Prajurit TNI akan terlebih dahulu dikaji oleh pimpinan DPR . Hal itu disampaikanWakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Iman Syukri.

Iman menyebut surat tersebut bagian dari aspirasi masyarakat kepada DPR. Sehingga, semua aspirasi tentunya akan dikaji terlebih dahulu, apakah masuk akal, rasional, dan memiliki legitimasi politik dan hukum untuk dibahas lebih lanjut.



"Kalau misalnya nggak, ya nggak jalan. Kalau iya, ya jalan, gitu kira-kira. Nah, biar nanti pimpinan DPR yang mengkaji lah, apakah ini aspirasinya layak dilanjutkan atau tidak," kata Iman kepada wartawan, Sabtu (21/6/2025).

Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyampaikan bahwa setiap aspirasi yang masuk dari masyarakat, tidak perlu disampaikan terlebih dahulu dalam Rapat Paripurna DPR. Semua itu, kata dia, tergantung sikap dari pimpinan DPR.

"Karena kan aspirasi itu bisa dari semua orang, bukan hanya purnawirawan. Jadi tinggal takaran-takaran politik sebenarnya sih yang bisa dilanjutkan atau tidak," ujarnya.

Iman menyampaikan bahwa fraksinya tidak memiliki fokus untuk membahas surat pemakzulan Gibran yang dilayangkan Forum Purnawirawan Prajurit TNI tersebut. Hal ini dikatakannya sekaligus menjawab sikap Fraksi PKB soal isu ini. "Nggak ada (mendiskusikan surat tersebut di internal). Kita PKB ini bahas soal kerjaan aja," pungkasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!