Maruarar Siahaan di Sidang Hasto Ibaratkan Alat Bukti Tidak Sah seperti Pohon Beracun

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:23 WIB
Dia menjelaskan, prinsip tersebut juga dianut dalam hukum acara pidana di Amerika Serikat. Bahkan, lanjut dia, Undang-Undang Mahkamah Konstitusi secara tegas menyebut bahwa alat bukti dalam persidangan harus diperoleh secara sah.

"Jadi kalau di Undang-Undang Mahkamah Konstitusi secara tegas sebenarnya dikatakan, setiap alat bukti yang boleh diajukan di sidang itu adalah yang diperoleh dengan cara-cara yang sah," ucapnya.

"Jadi kalau sebenarnya ini dibutuhkan dalam KUHAP, tapi sampai kepada Mahkamah Konstitusi, kalau ada pemohon atau siapa pun mengajukan alat bukti dalam mendukung dalilnya tapi dia peroleh dengan cara mencuri, alat bukti itu tidak boleh," sambungnya.

Baca juga: Warga Kabupaten Bandung Barat Positif Virus Hanta usai Digigit Tikus Ciwidey

Diketahui, Hasto Kristiyanto didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!