Ini Isi Kesepakatan Aceh dan Sumut Terkait Kepemilikan 4 Pulau

Rabu, 18 Juni 2025 - 08:47 WIB
Pemerintah menetapkan Aceh pemilik sah empat pulau Acet yang sebelumnya dimasukkan ke wilayah Sumatera Utara dalam surat kesepakatan ditandatangani bersama. Foto/Tangkapan Layar
JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan Aceh sebagai pemilik sah empat pulau Aceh yang sebelumnya dimasukkan ke wilayah Sumatera Utara. Empat pulau yang sebelumnya jadi sengketa Aceh dan Sumatera Utara tersebut yakni Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

Keputusan ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat konferensi pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).



Baca juga: Mantan Perdana Menteri GAM Bersyukur 4 Pulau Kembali ke Aceh: Kalau Tidak, Khawatir Ada Gejolak Lagi

"Pemerintah dibimbing langsung oleh Pak Presiden (Prabowo Subianto), tapi kita mengadakan rapat terbatas dalam rangka mencari jalan keluar terhadap permasalahan dinamika empat Pulau di Sumatra Utara dan di Aceh," kata Prasetyo didampingi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem.

Dalam kesempatan itu ditandatangani surat kesepakatan bersama oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution, disaksikan dan ditandatangai oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Baca juga: Mendagri Revisi Kepmendagri soal Kepemilikan 4 Pulau, Jusuf Kalla: Jadi Pembelajaran
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!