Rieke Diah Pitaloka Nilai Keputusan Mendagri Serahkan 4 Pulau Aceh ke Sumut Batal Demi Hukum

Senin, 16 Juni 2025 - 13:31 WIB
Mendukung Presiden Prabowo dalam selesaikan 4 pulau:

1. Keputusan Mendagri No.300.2.2-2138 Tahun 2025 batal demi hukum.

2. Dialog Sumut-Aceh penegasan wilayah administratif harus sesuai perundangan yang berlaku.

3. Penyelesaian polemik tetap menjaga komitmen Perjanjian Helsinki.

4. Revisi UU No.5 Tahun 1956 untuk menguatkan Provinsi Aceh, termasuk menjaga pulau, perairan dan ekositemnya. Revisi tersebut harus berprespektif terutama untuk kesejahteraan rakyat dan keselamatan lingkungan Aceh.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!