Kejagung Tangkap Edy Godol terkait Senpi dan Pembacokan Jaksa di Deli Serdang

Kamis, 29 Mei 2025 - 08:17 WIB
Kejagung menangkap buron kasus kepemilikan senjata api ilegal dan pembacokan jaksa, Edy Suranta Gurusinga alias Godol (55). Godol ditangkap di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara. Foto: Ist
DELI SERDANG - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buron kasus kepemilikan senjata api ilegal dan pembacokan jaksa , Edy Suranta Gurusinga alias Godol (55). Godol ditangkap di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.

“Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Gabungan TNI Kodam I Bukit Barisan dan Tim Batalyon Raider berhasil mengamankan buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Deli Serdang," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Kamis (29/5/2025).



Baca juga: Jenguk Pegawai Kejagung Korban Pembacokan, Ini Pesan Jaksa Agung ke Korps Adhyaksa

Godol terlibat dalam kasus senjata api ilegal yang diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Godol telah divonis 1 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor: 342 K/PID/2025 tanggal 25 September 2024.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!