Kasus Cap Emas Ilegal, 6 Mantan Pejabat Antam Divonis 8 Tahun Penjara

Selasa, 27 Mei 2025 - 19:51 WIB
Selain pidana badan, masing-masing terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp750 juta subsider 4 bulan kurungan badan.

Keenamnya terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Kejagung Pasangi 5 Tahanan Kota Tersangka Kasus Korupsi Emas Antam 109 Ton Gelang Detektor



Terkait hukuman yang dijatuhkan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut para eks pejabat Antam itu dihukum sembilan tahun penjara, denda Rp750 subsider enam bulan kurungan.

Diketahui, kasus ini bermula dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT. Antam, yang mana unit bisnis itu memiliki satuan refining untuk melakukan pemurnian emas, logam dan perak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!