Kejagung Bersyukur Presiden Prabowo Teken Perpres Pelindungan Jaksa

Kamis, 22 Mei 2025 - 12:41 WIB
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam Perpres itu, jaksa bisa mendapatkan pelindungan dari TNI-Polri.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung ( Kejagung ) Harli Siregar menilai penerbitan aturan menegaskan hadirnya negara dalam memberikan pelindungan bagi jaksa maupun anggota keluarganya saat menjalankan tugas.



"Kami bersyukur dan berterima kasih atas begitu besarnya perhatian dan dukungan negara melalui Bapak Presiden dan pemerintah bagi institusi Kejaksaan yang terus bergerak ke arah yang lebih baik," kata Harli Siregar , Kamis (22/5/2025).

Menurut Harli, kerja sama antara Kejaksaan, TNI, Polri, dan lembaga lainnya sudah berjalan dengan baik dalam memberikan pelindungan.

Baca Juga: Syarat Diangkat Menjadi Jaksa, Usia Paling Rendah 23 Tahun

"Namun dengan peraturan ini lebih menegaskan bahwa tidak perlu lagi berbeda pandang apakah suatu lembaga dapat memberikan pelindungan atau tidak kepada jaksa," jelas dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!