Nama Budi Arie Setiadi Disebut Dalam Dakwaan Judi Online, Budi Kuntoro: Framing Jahat

Senin, 19 Mei 2025 - 17:53 WIB
Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus judi online (judol) yang menyeret nama Budi Arie Setiadi beredar luas. Foto/SindoNews
JAKARTA - Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus judi online (judol) yang menyeret nama Budi Arie Setiadi beredar luas. Dalam surat dakwaan itu, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika itu disebut menerima uang terkait pembiaran situs judi online yang seharusnya diblokir Kementerian Kominfo sekarang bernama Komdigi.

Sekretaris Jenderal Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Budi Kuntoro menilai, tuduhan tersebut adalah bentuk framing jahat yang bertujuan mencemarkan nama baik Budi Arie.



"Kami menilai ini adalah fitnah keji yang dibangun dari potongan informasi yang tidak utuh dan dimanipulasi sedemikian rupa hingga membentuk narasi yang menyesatkan publik," ujarnya, Senin (19/5/2025).

Budi Kuntoro menyebut, selama menjabat Menkominfo, Budi Arie Setiadi tidak pernah menerima uang ataupun persenan dari pihak manapun terkait pemblokiran situs judi online.

Baca juga: Kejaksaan Negeri Jaksel Buka Peluang Panggil Budi Arie Setiadi

“Tidak ada bukti yang mendukung klaim tersebut. Justru Budi Arie dikenal sebagai sosok yang tegas dan konsisten dalam memerangi judi online di Indonesia,” lanjutnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!