Tersangkut Hukum, 131 WNI Dideportasi dari Malaysia
Senin, 07 September 2020 - 13:12 WIB
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengungkapkan sebanyak 131 warga negara Indonesian (WNI) dari Pusat Tahanan Sementara Tawau dideportasi oleh Pemerintah Malaysia.
Mereka dipulangkan ke Tanah Air melalui Nunukan, Kalimatan Utara dengan KM Mid East Express, Kamis 3 September lalu.
Berdasarkan keterangan resmi yang diperoleh SINDOnews, Senin (7/9/2020), para WNI dideportasi karena tersangkut masalah hukum dan telah selesai menjalani masa hukumannya.
WNI yang dideportasi tersebut terdiri atas 103 orang pria dewasa, 22 orang wanita dewasa, dua orang anak laki-laki, dan empat anak perempuan.
“Mereka ditahan oleh Pemerintah Malaysia karena berbagai kasus seperti pelanggaran keimigrasian, penyalahgunaan narkoba serta kasus kriminal lainnya. Para WNI ini berasal dari berbagai wilayah di Indonesia seperti Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Barat dan Jawa Timur,” tutur Kemlu.( )
Sebelum kepulangannya dari Negeri Jiran, para WNI telah menjalani rapid tes Covid-19 yang dilakukan oleh instansi kesehatan setempat. Sesampainya di Nunukan, para WNI akan diserahkan dan diproses lebih lanjut oleh pihak terkait di Indonesia, antara lain Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI), pihak imigrasi, kepolisian dan instansi terkait lainnya. Setelah itu, mereka akan dipulangkan ke masing-masing daerah asal.( )
Kemlu menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan deportasi ke-10 selama 2020 dengan jumlah total deportan sebanyak 1.137 WNI. KRI Tawau juga menyatakan senantiasa mengawal kepulangan dan melakukan verifikasi guna memastikan seluruh deportan tersebut benar merupakan warga Indonesia.
Mereka dipulangkan ke Tanah Air melalui Nunukan, Kalimatan Utara dengan KM Mid East Express, Kamis 3 September lalu.
Berdasarkan keterangan resmi yang diperoleh SINDOnews, Senin (7/9/2020), para WNI dideportasi karena tersangkut masalah hukum dan telah selesai menjalani masa hukumannya.
WNI yang dideportasi tersebut terdiri atas 103 orang pria dewasa, 22 orang wanita dewasa, dua orang anak laki-laki, dan empat anak perempuan.
“Mereka ditahan oleh Pemerintah Malaysia karena berbagai kasus seperti pelanggaran keimigrasian, penyalahgunaan narkoba serta kasus kriminal lainnya. Para WNI ini berasal dari berbagai wilayah di Indonesia seperti Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Barat dan Jawa Timur,” tutur Kemlu.( )
Sebelum kepulangannya dari Negeri Jiran, para WNI telah menjalani rapid tes Covid-19 yang dilakukan oleh instansi kesehatan setempat. Sesampainya di Nunukan, para WNI akan diserahkan dan diproses lebih lanjut oleh pihak terkait di Indonesia, antara lain Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI), pihak imigrasi, kepolisian dan instansi terkait lainnya. Setelah itu, mereka akan dipulangkan ke masing-masing daerah asal.( )
Kemlu menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan deportasi ke-10 selama 2020 dengan jumlah total deportan sebanyak 1.137 WNI. KRI Tawau juga menyatakan senantiasa mengawal kepulangan dan melakukan verifikasi guna memastikan seluruh deportan tersebut benar merupakan warga Indonesia.
(dam)
Lihat Juga :
tulis komentar anda