Tersangkut Hukum, 131 WNI Dideportasi dari Malaysia

Senin, 07 September 2020 - 13:12 WIB
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengungkapkan sebanyak 131 warga negara Indonesian (WNI) dari Pusat Tahanan Sementara Tawau dideportasi oleh Pemerintah Malaysia. Foto/Istimewa
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengungkapkan sebanyak 131 warga negara Indonesian (WNI) dari Pusat Tahanan Sementara Tawau dideportasi oleh Pemerintah Malaysia.

Mereka dipulangkan ke Tanah Air melalui Nunukan, Kalimatan Utara dengan KM Mid East Express, Kamis 3 September lalu.



Berdasarkan keterangan resmi yang diperoleh SINDOnews, Senin (7/9/2020), para WNI dideportasi karena tersangkut masalah hukum dan telah selesai menjalani masa hukumannya.

WNI yang dideportasi tersebut terdiri atas 103 orang pria dewasa, 22 orang wanita dewasa, dua orang anak laki-laki, dan empat anak perempuan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!