Jaksa Hadirkan 3 Penyidik KPK Jadi Saksi, Tim Hukum Hasto Kristiyanto Keberatan
Jum'at, 09 Mei 2025 - 11:33 WIB
Maqdir menjelaskan, seseorang bisa dijadikan saksi jika melihat secara langsung. Menurutnya, keterangan mereka akan masuk dalam kategori testimonium de auditu.
"Mereka mendengar dari orang lain. Jadi menurut khidmat kami, kami keberatan karena ini tidak diatur sedemikian terupa di dalam KUHAP. Kami tidak ingin persidangan kita ini melanggar ketentuan-ketentuan dalam KUHAP, begitu yang mulia," ujar Maqdir.
Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto merespons keberatan kubu Hasto. Ia meminta jaksa menjelaskan maksud dari menghadirkan saksi dengan latar belakang penyidik.
Baca juga: Cerita Staf Hasto Merasa Ditipu Penyidik KPK Berujung Penyitaan HP
"Mereka mendengar dari orang lain. Jadi menurut khidmat kami, kami keberatan karena ini tidak diatur sedemikian terupa di dalam KUHAP. Kami tidak ingin persidangan kita ini melanggar ketentuan-ketentuan dalam KUHAP, begitu yang mulia," ujar Maqdir.
Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto merespons keberatan kubu Hasto. Ia meminta jaksa menjelaskan maksud dari menghadirkan saksi dengan latar belakang penyidik.
Baca juga: Cerita Staf Hasto Merasa Ditipu Penyidik KPK Berujung Penyitaan HP
Lihat Juga :