Akselerasi Swasembada Pangan, Kementan Dorong Perlindungan Varietas Tanaman

Kamis, 08 Mei 2025 - 18:08 WIB
"Apalagi sekarang kita sedang mendukung swasembada pangan yang membutuhkan benih atau varietas unggul," kata Leli, Selasa (6/5/2025).

Menurutnya, dasar hukum pengelolaan PVT adalah UU Nomor 29 Tahun 2000 dan peraturan turunannya, termasuk Permentan No 25 Tahun 2021 tentang Penerapan Permohonan Hak PVT. Makanya, kegiatan ini sangat penting lantaran permohonan Hak PVT tidak hanya dari dalam negeri saja tapi juga dari luar negeri. "Dan kehadiran konsultan diharapkan mampu mengawal dalam setiap proses pemberian Hak PVT ini," katanya.

Sebagai gambaran, Leli menjelaskan tahapan proses permohonan hak PVT meliputi pemeriksaan dokumen, pengumuman permohonan Hak PVT selama 6 bulan, pemeriksaan substansif dengan SLA maksimal 24 bulan, kemudian proses penerbitan sertifikat atau penolakan yang akan diumumkan dalam Berita Resmi PVT.

"Adapun jangka waktu perlindungan untuk tanaman semusim adalah 20 tahun dan tanaman tahunan 25 tahun. Tapi ingat, jangka waktu ini bisa saja berakhir di tengah jalan alias dibatalkan atau dicabut apabila ada hal-hal yang melanggar," katanya.

PVT merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual yang dikelola oleh Kementerian Pertanian, berbeda dengan jenis HKI lain yang dikelola oleh Direktorat Kekayaan Intelektual di Kementerian Hukum RI. Prinsipnya sama-sama kekayaan intelektual.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!