Kejagung Tetapkan Marcella Santoso Cs Tersangka TPPU Kasus CPO

Senin, 05 Mei 2025 - 15:56 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menjelaskan advokat Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, dan Head of Social Security and License Wilmar Group Muhammad Syafei (MSY) ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan advokat Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, dan Head of Social Security and License Wilmar Group Muhammad Syafei (MSY) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ketiganya diketahui merupakan tersangka dalam kasus vonis lepas kasus korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) periode 2021-2022.



Baca juga: Praktisi Hukum: Marcella Santoso dan Ary Bakri Mencederai Profesi Advokat

“Sehingga, penyidik berketetapan, menetapkan yang tiga ini sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan Senin (5/5/2025).

Harli menjelaskan, untuk Ariyanto dan Syafei ditetapkan sebagai tersangka pada 17 April 2025. Sedangkan Marcella ditetapkan tersangka pada 23 April 2025.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!