UU Perampasan Aset: Langkah Strategis Pemerintah dan KPK Pulihkan Kerugian Negara

Minggu, 04 Mei 2025 - 23:47 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung penuh langkah Presiden Prabowo Subianto dalam mengesahkan Undang-Undang (UU) tentang Perampasan Aset. Foto/Ilustrasi/SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mendukung penuh langkah Presiden Prabowo Subianto dalam mengesahkan Undang-Undang (UU) tentang Perampasan Aset. Pengesahan UU ini menjadi tonggak penting dalam penguatan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dalam pernyataan resminya, KPK menegaskan komitmennya untuk berada dalam satu komando dengan Presiden dalam menegakkan hukum dan menyelamatkan aset negara dari tindak pidana korupsi.



Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan bahwa dukungan Presiden menjadi dorongan kuat bagi DPR untuk segera menuntaskan pembahasan regulasi tersebut.

Baca juga: Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, Eks Penyidik KPK: Tak Ada Lagi Hambatan Politik
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!