Sidang Perdana Gugatan Mobil Esemka Jokowi, Penggugat Siapkan Proposal Penawaran

Kamis, 24 April 2025 - 10:35 WIB
Suasana PN Solo menjelang sidang perdana gugatan mobil Esemka dengan tergugat mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kamis (24/4/2025). Foto: Ary Wahyu Wibowo
SOLO - Sidang perdana gugatan mobil Esemka dengan tergugat Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (24/4/2025).

Sidang perdana dalam perkara nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt terkait gugatan wanprestasi mobil Esemka dengan penggugat Aufaa Luqmana Re A, warga Kelurahan/Kecamatan Jebres, Kota Solo. Remaja itu menggugat Jokowi sebagai tergugat 1, Wakil Presiden ke-13 RI KH Ma'ruf Amin sebagai tergugat 2, serta pabrik Esemka PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai tergugat 3.



Baca juga: PN Surakarta Gelar 2 Sidang Perdana Gugatan ke Jokowi Hari Ini

Kuasa Hukum Aufaa Luqmana Re A, Arif Sahudi mengatakan, kliennya secara langsung akan hadir dalam sidang perdana ini. "Nanti ada tambahan advokat, pihak penggugat datang," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!