Beri Efek Jera, Hakim Penerima Suap Rp60 Miliar Harus Dihukum Maksimal

Senin, 21 April 2025 - 16:31 WIB
Massa aksi Mafia Hakim di depan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (21/4/2025). FOTO/IST
JAKARTA - Hakim yang menerima suap pengaturan putusan atau vonis bebas terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah ( CPO ) harus mendapatkan hukuman maksimal. Itu diperlukan agar memberikan efek jera, mengingat hakim merupakan penegak hukum yang seharusnya menegakkan keadilan.

"Tuntutan hukuman maksimal yakni seumur hidup atau mati bagi hakim dan pengacara korup, karena keadilan yang dibunuh dari dalam tidak bisa ditebus dengan hukuman ringan," ujar Koordinator Aksi Mafia Hakim, Dendi Budiman, Senin (21/4/2025).



Dugaan suap senilai Rp60 miliar itu bukan hanya melibatkan satu hakim, melainkan 4 hakim dan pengacara dari pihak berperkara. Kasus tersebut saat ini tengah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Kasus dugaan suap Rp60 miliar dalam vonis lepas ekspor CPO bukan sekadar kriminal, itu mengangkangi hukum dan mengkhianati rakyat," kata Dendi yang tergabung dalam Perkumpulan Pemuda Keadilan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!