Begini 9 Usulan SAHI untuk RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta RUU Pengelolaan Keuangan Haji

Minggu, 13 April 2025 - 18:08 WIB
Badan Penyelenggara Haji perlu penguatan kelembagaan dan kewenangan dalam Revisi UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Ini diungkapkan Ketua Umum SAHI Abdul Khaliq Ahmad di Jakarta, Sabtu (12/4/2025). Foto: Ist
JAKARTA - Badan Penyelenggara Haji perlu penguatan kelembagaan dan kewenangan dalam Revisi Undang-Undang (RUU) No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Ini diungkapkan Ketua Umum Silaturahim Haji dan Umrah Indonesia (SAHI) Abdul Khaliq Ahmad dalam halalbihalal di Jakarta, Sabtu (12/4/2025).

Dia menjelaskan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mendesak segera direvisi karena sudah tidak relevan lagi dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat.



Baca juga: Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji, IPHI Dorong Pembentukan Komite Tetap Haji

"Pembentukan Badan Penyelenggara Haji di bawah pemerintahan Presiden Prabowo perlu ditopang regulasi yang kuat agar efektivitas kelembagaan badan ini optimal dan mampu berperan dalam mengatasi berbagai masalah seputar pelaksanaan haji dan umrah yang terus berulang setiap tahun," ungkap Khaliq.

Sementara, Kementerian Agama fokus pada pembinaan dan pendidikan keagamaan yang sangat dibutuhkan umat dalam rangka pengembangan literasi dan penguatan akhlak bangsa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!