Hakim Tolak Eksepsi Hasto Kristiyanto dalam Kasus Harun Masiku

Jum'at, 11 April 2025 - 12:09 WIB
Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak menerima eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan pengacaranya. Foto/Danandaya
JAKARTA - Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak menerima eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan pengacaranya. Adapun Hasto merupakan terdakwa kasus dugaan suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku dan perintangan penyidik.

"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum Terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima," ujar Hakim Rios Rahmanto di ruang sidang, Jumat (11/4/2025).



Maka itu, dengan tidak diterima nota keberatan ini makas persidangan akan dilanjutkan ke pemeriksaan saksi-saksi. "Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Hasto Kristiyanto berdasarkan surat dakwaan pu tersebut di atas," tuturnya.

Baca juga: Nota Keberatan Hasto Kristiyanto Seret Nama Jokowi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!