Komisi Hukum MUI Lega Kejaksaan Tetap Usut Korupsi
Minggu, 06 April 2025 - 18:14 WIB
"Draf RUU KUHAP juga tidak mencabut undang-undang di luar atau materiil manapun sepanjang tidak mengatur acara pidana yang diatur dalam KUHAP," ujarnya.
Habiburokhman mengatakan aturan penyidik Polri, PPNS, dan penyidik tertentu ini dibuat agar dalam pelaksanaannya masing-masing memiliki fungsi koordinasi dan pengawasan sebagaimana diatur dalam undang-undang. "Kejaksaan dalam UU Tipikor maupun UU Kejaksaan telah memiliki kewenangan dalam menyidik tindak pidana tertentu. Maka aturan dan kewenangan tersebut tetap berlaku," ujar Habiburokhman.
Habiburokhman mengungkapkan draf RUU KUHAP itu masih dalam penyempurnaan. Ia akan menerima masukan yang ada selama pembahasan berlangsung.
Habiburokhman mengatakan aturan penyidik Polri, PPNS, dan penyidik tertentu ini dibuat agar dalam pelaksanaannya masing-masing memiliki fungsi koordinasi dan pengawasan sebagaimana diatur dalam undang-undang. "Kejaksaan dalam UU Tipikor maupun UU Kejaksaan telah memiliki kewenangan dalam menyidik tindak pidana tertentu. Maka aturan dan kewenangan tersebut tetap berlaku," ujar Habiburokhman.
Habiburokhman mengungkapkan draf RUU KUHAP itu masih dalam penyempurnaan. Ia akan menerima masukan yang ada selama pembahasan berlangsung.
(abd)
Lihat Juga :